Kota Gorontalo – Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, menyoroti pentingnya pembenahan sistem perizinan usaha berbasis Online Single Submission (OSS) agar semakin terintegrasi dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.
Menurut Indra, sistem perizinan digital yang belum terhubung secara optimal dengan kementerian maupun lembaga terkait berpotensi menimbulkan kendala administratif, terutama dalam proses perpanjangan izin usaha.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dinilai masih perlu mendapatkan pembenahan dalam sistem perizinan.
Hal tersebut disampaikan Indra saat mengikuti Forum Koordinasi Strategis Implementasi Kebijakan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bagi pimpinan daerah Series I yang digelar Kementerian Dalam Negeri pada 2–4 September 2026.
Indra hadir didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Gorontalo, Zamronie Agus.
Ia menilai, kemudahan perizinan memiliki keterkaitan erat dengan pertumbuhan investasi dan aktivitas ekonomi daerah. Karena itu, digitalisasi tidak boleh sekadar menjadi perubahan administratif, tetapi harus mampu menyederhanakan proses pelayanan kepada masyarakat.
“Digitalisasi perizinan harus benar-benar memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Dengan begitu investasi dapat tumbuh, lapangan kerja terbuka, ekonomi daerah bergerak dan pada akhirnya memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD,” ujar Indra.
Menurutnya, sistem perizinan yang terintegrasi dapat membantu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan dan retribusi daerah.
Dalam forum yang mengusung tema “Memperkuat Kepemimpinan Fiskal Daerah untuk Optimalisasi PAD yang Berkelanjutan, Berkeadilan dan Berbasis Data” tersebut, pemerintah daerah juga didorong memperkuat integrasi data dan menyusun prioritas reformasi PAD berbasis kebutuhan daerah.
Indra berharap, pembenahan sistem OSS dapat menjadi bagian dari upaya Pemkot Gorontalo dalam memperkuat kemandirian fiskal sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelaku usaha.
Dengan sistem perizinan yang semakin mudah dan terintegrasi, pertumbuhan investasi diharapkan dapat memberikan dampak terhadap perluasan lapangan kerja, peningkatan aktivitas ekonomi serta penguatan pendapatan daerah.


















