Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Perkara Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Tolinggula Memasuki Babak Baru, Isu Pelimpahan ke Polda Sulawesi Tengah Muncul

×

Perkara Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Tolinggula Memasuki Babak Baru, Isu Pelimpahan ke Polda Sulawesi Tengah Muncul

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Dicky Modanggu: Polda Gorontalo Lari dari Tanggung Jawab atau Takut kepada Pelaku?

INDO POST – GORONTALO UTARA. Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan Dibawah umur wilayah Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, memasuki babak baru. Setelah dilaporkan sejak 2023 dan sempat melalui proses penanganan di tingkat kepolisian, kini muncul informasi mengenai rencana pelimpahan kembali perkara tersebut ke wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.

Example 300x600

Informasi tersebut masih berupa isu yang menunggu kepastian melalui SP2HP terbaru yang disebut akan diterima keluarga korban.

Namun, kabar tersebut kembali memunculkan pertanyaan besar di tengah keluarga korban dan publik: mengapa perkara yang telah berjalan sejak 2023 kembali harus berpindah wilayah penanganan?

Perkara yang sebelumnya telah diberitakan tersebut dilaporkan keluarga korban sejak 2023. Dalam dokumen kepolisian yang diterima keluarga, perkara kemudian masuk tahap penyidikan dan sejumlah tindakan penyidikan telah dilakukan.

Dalam Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tertanggal 27 Desember 2023, penyidik Polres Gorontalo Utara mencatat pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli hukum pidana, pemeriksaan psikologis terhadap korban anak, penyitaan barang bukti, hingga penerbitan Daftar Pencarian Orang terhadap salah satu tersangka.

Dokumen itu juga mencantumkan Rudi Robot alias Ebit Robot alias Ko’Ebit sebagai tersangka, sementara Irfando Tuwo alias Irfandi Tuwo alias Lepo disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Dengan demikian, perkara ini pada 2023 bukan lagi sebatas laporan awal. Dokumen penyidik menunjukkan bahwa proses penyidikan telah berjalan dan sejumlah langkah hukum telah dilakukan.

Kini, hampir tiga tahun berselang, muncul kembali persoalan mengenai wilayah penanganan perkara.

Moh. Dicky Modanggu, Mahasiwa UNG Fakultas Ilmu Sosial mengaku mendapatkan informasi bahwa perkara tersebut akan kembali dilimpahkan ke wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.

Dicky menilai apabila informasi tersebut benar dan benar-benar dituangkan dalam surat pelimpahan resmi, maka persoalannya bukan lagi sekadar mengenai perpindahan berkas.

“Jika memang ada pelimpahan berkas dari Polda Gorontalo ke Polda Sulawesi Tengah, saya ingin sampaikan bahwa Polri harus mempertanyakan kembali moralitas dan tanggung jawab dalam menangani perkara ini. Kenapa demikian? Kasus ini sudah bergulir sangat lama. Saking lamanya, pejabat-pejabat kepolisian yang menangani wilayah ini sudah berganti-ganti,” ujar Dicky.

Menurutnya, keluarga korban sudah terlalu lama berada dalam ketidakpastian.

“Ini sudah dari 2023. Kalau sekarang kembali muncul isu akan dilimpahkan ke Sulawesi Tengah, pertanyaan saya sederhana: selama ini keluarga korban harus menunggu sampai kapan?” katanya.

Dicky kemudian meminta publik melihat kembali perjalanan perkara tersebut sejak awal.

*Bagaiamana Alur dari perkara hingga 2026? *

Berdasarkan keterangan keluarga yang diterima, Pada 2023 perkara tersebut awalnya berusaha dilaporkan di wilayah Tolinggula. Keluarga mengaku proses tersebut tidak segera mendapatkan perkembangan sebagaimana yang mereka harapkan sehingga kemudian perkara dibawa ke Polres Gorontalo Utara.

Dalam perjalanan perkara tersebut, keluarga juga menyebut terdapat perkara lain yang menimpa kakak korban pada tahun yang sama, tetapi dengan terduga pelaku berbeda.

Berti Miolo, keluarga korban, mengatakan dirinya pernah melaporkan kedua perkara tersebut.

“Jadi sambil keluarga menunggu perkara ini ditindaklanjuti, di waktu yang hampir bersamaan kakak dari korban juga mengalami pelecehan. Saya melaporkan kedua-duanya. Tetapi kasus kakaknya sudah selesai dan pelakunya sudah dipenjara. Sekarang tinggal kasus adiknya yang sampai 2026 belum selesai,” ujar Berti.

Menurut Berti, perbedaan perkembangan kedua perkara tersebut menjadi salah satu hal yang membuat keluarga mempertanyakan proses penanganan perkara yang menimpa adiknya.

Dalam perkara sang adik, keluarga mengaku selama proses pada 2023 hanya menerima satu SP2HP, yakni dokumen tertanggal 27 Desember 2023.

Dokumen tersebut kemudian menjadi salah satu bukti bahwa penyidik telah melakukan sejumlah tindakan dalam perkara tersebut.

Namun, persoalan kembali muncul ketika keluarga memperoleh informasi bahwa perkara sempat diarahkan ke Polres Buol, yang berada dalam wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, dengan alasan lokasi kejadian berada di wilayah Sulawesi Tengah.

Keluarga kemudian mengaku memperoleh informasi bahwa perkara tersebut kembali ditangani di wilayah Gorontalo.

Di sisi lain, keluarga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan korban, kejadian yang dilaporkan tidak hanya berkaitan dengan satu lokasi. Keluarga menyebut terdapat lokasi kejadian di wilayah Gorontalo dan lokasi lain yang berada di wilayah Sulawesi Tengah dalam rangkaian waktu yang sama.

Keterangan mengenai lokasi kejadian tersebut menjadi penting karena berkaitan dengan pertanyaan mengenai kewenangan penanganan perkara.

Dicky mempertanyakan apakah persoalan kewenangan wilayah harus berujung pada perkara yang berulang kali berpindah penanganan.

“Kalau memang ada dua wilayah hukum yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa, bukankah seharusnya kepolisian antarwilayah berkoordinasi? Jangan sampai persoalan kewenangan justru membuat korban dan keluarga seperti dipingpong,” ujarnya.

Menurut Dicky, persoalan ini harus dilihat secara lebih serius karena yang menunggu bukan sekadar pelapor dalam perkara biasa, melainkan keluarga seorang anak yang menurut laporan mereka menjadi korban dugaan kekerasan seksual.

“Jangan sampai keluarga korban dibuat seperti harus memahami sendiri mekanisme kepolisian. Mereka bukan penyidik. Mereka bukan ahli hukum. Mereka hanya keluarga yang ingin tahu apakah perkara anak mereka akan mendapatkan keadilan atau tidak,” katanya.

Ia juga mempertanyakan jika benar perkara tersebut kembali akan dilimpahkan ke Polda Sulawesi Tengah.

“Kalau memang Polda Sulawesi Tengah yang berwenang, katakan secara resmi. Kalau Polda Gorontalo yang berwenang, jelaskan juga. Tetapi jangan setiap beberapa tahun keluarga kembali mendengar perkara ini dipindahkan. Itu yang membuat publik bertanya, apakah Polda Gorontalo memang sedang menyelesaikan perkara ini, atau justru sedang mencari alasan untuk melepaskan tanggung jawab?”

Dicky bahkan melontarkan pertanyaan yang lebih keras.

“Polda Gorontalo lari dari tanggung jawab atau takut kepada pelaku? Saya tidak mengatakan itu sebagai fakta. Saya mempertanyakan karena publik berhak mendapatkan jawaban. Kalau memang tidak ada kepentingan apa pun di balik perkara ini, maka buktikan dengan proses hukum yang jelas,” tegasnya.

Ia meminta Polda Gorontalo tidak membiarkan isu pelimpahan tersebut berkembang tanpa penjelasan.

“Kalau memang benar akan dilimpahkan, keluarkan secara resmi. Jelaskan dasar hukumnya, alasan pelimpahannya, siapa yang menerima perkara, dan bagaimana nasib seluruh hasil penyidikan yang sudah dilakukan sejak 2023,” ujar Dicky.

Menurutnya, perpindahan perkara tidak boleh membuat hasil penyidikan sebelumnya kembali dipertanyakan dari awal.

“Jangan sampai korban yang sudah menjalani proses pemeriksaan, keluarga yang sudah berkali-kali memberikan keterangan, kemudian harus kembali menghadapi ketidakpastian hanya karena institusi berbeda pendapat soal wilayah hukum,” katanya.

Kini keluarga korban disebut masih menunggu SP2HP terbaru yang diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai arah penanganan perkara.

Bagi keluarga, surat tersebut bukan sekadar selembar administrasi. Mereka berharap SP2HP terbaru benar-benar menjelaskan ke mana perkara akan diarahkan dan apa langkah hukum berikutnya.

Sementara bagi publik, muncul satu pertanyaan yang jauh lebih sederhana:

Setelah perkara berjalan sejak 2023, sudah ada penyidikan, sudah ada tersangka, bahkan pernah diterbitkan DPO, mengapa pada 2026 persoalan kewenangan wilayah kembali menjadi pertanyaan utama?

Dicky meminta Polda Gorontalo menjawab pertanyaan tersebut secara terbuka dan tidak membiarkan keluarga korban terus berada dalam ketidakpastian.

“Kalau negara benar-benar hadir untuk korban, jangan biarkan keluarga berjalan sendirian mencari kepastian. Mereka sudah menunggu sejak 2023. Sekarang sudah 2026. Jangan sampai yang berpindah-pindah hanya berkasnya, sementara nasib korbannya tetap tidak jelas,” pungkas Dicky.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *