INDO POST – POHUWATO. Fakta yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Pohuwato kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas operasional pertambangan emas di kawasan Pani Gold Project.
Berdasarkan kajian hukum yang disusun Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK) Pohuwato, ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara status perizinan perusahaan dengan aktivitas produksi yang telah berjalan.
Dalam dokumen yang mengacu pada data resmi sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) selaku perusahaan yang menjalankan kegiatan pertambangan emas di kawasan Pani tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah terbit.
Namun pada saat yang sama, status izin usaha untuk kegiatan peningkatan IUP Tahap Operasi Produksi tercantum “Belum Terbit.”
Tidak hanya PT PETS, fakta serupa juga ditemukan pada PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM), di mana dalam sistem OSS-RBA status izinnya juga disebut belum terbit meskipun NIB telah tersedia.
Yang menjadi sorotan, di tengah status perizinan tersebut, PT Merdeka Gold Resources Tbk melalui siaran persnya pada 16 Maret 2026 mengumumkan bahwa anak usahanya, PT PETS, telah melakukan penjualan emas perdana kepada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk sebanyak 16,0597 kilogram.
Bahkan perusahaan menyatakan bahwa Tambang Emas Pani telah memasuki fase produksi komersial.
Dalam keterangan resmi tersebut disebutkan bahwa kegiatan penambangan telah dimulai sejak 1 Oktober 2025 dan produksi emas pertama dilakukan pada 14 Februari 2026.
Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar yang mengemuka dalam RDPU DPRD Pohuwato, Terkait bagaimana mungkin kegiatan produksi dan penjualan hasil tambang dapat dilakukan apabila status izin operasi produksi dalam sistem OSS-RBA masih tercatat belum terbit?
Persoalan tersebut menjadi semakin krusial karena sektor pertambangan merupakan usaha berisiko tinggi yang mensyaratkan pemenuhan seluruh perizinan sebelum kegiatan operasi produksi dilaksanakan.
Dalam dokumen OSS-RBA yang dikutip dalam kajian hukum tersebut juga disebutkan bahwa pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan izin melalui sistem OSS sebelum waktu perkiraan mulai beroperasi atau berproduksi.
Sejumlah peserta RDPU menilai kondisi ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian hukum investasi, tetapi juga hak masyarakat Pohuwato sebagai pemilik sumber daya alam yang dikelola atas nama negara.
Selain itu, konflik sosial yang selama ini terjadi di kawasan pertambangan Pani dinilai tidak dapat dilepaskan dari persoalan transparansi perizinan dan tata kelola pertambangan. Masyarakat yang sejak lama mempertanyakan legalitas sejumlah aktivitas tambang kini memperoleh fakta baru yang patut ditelusuri secara mendalam oleh lembaga pengawas dan aparat penegak hukum.
DPRD Kabupaten Pohuwato pun didesak untuk tidak berhenti pada forum RDPU semata. Sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD diminta segera menindaklanjuti temuan tersebut melalui rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat, Kementerian ESDM, BKPM, serta instansi terkait guna memastikan tidak ada aktivitas produksi yang berjalan di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila benar terdapat kegiatan produksi dan penjualan emas sebelum seluruh izin yang dipersyaratkan terbit secara sah, maka persoalan ini bukan hanya menyangkut administrasi perizinan, melainkan juga menyangkut kepatuhan hukum, tata kelola pertambangan, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan daerah.
Kini masyarakat Pohuwato menunggu jawaban yang jelas apakah emas pertama yang keluar dari perut bumi Pani telah diproduksi sesuai koridor hukum, atau justru terdapat celah administrasi yang selama ini luput dari pengawasan pemerintah?
Pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi DPRD, pemerintah, dan seluruh institusi yang memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa kekayaan alam Pohuwato dikelola secara legal, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.









