Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan pentingnya mempertimbangkan nilai adat, sosial, dan budaya masyarakat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Menyimpang LGBT.
Hal tersebut disampaikan Adhan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Ranperda di Bandayo Lo Yiladia, rumah dinas Wali Kota Gorontalo, Selasa (28/7/2026).
Dalam forum tersebut, Adhan menyinggung filosofi masyarakat Gorontalo, yakni “Adat bersendikan sara, sara bersendikan kitabullah”, yang menurutnya menjadi landasan kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat.
Adhan menilai, penyusunan Ranperda tersebut perlu memperhatikan nilai-nilai yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus mempertimbangkan dampak sosial yang menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Perilaku menyimpang ini sangat bertentangan dengan filosofi Gorontalo, Adat bersendikan sara, sara bersendikan kitabullah, yang menjunjung tinggi adat istiadat, dan jika ini dibiarkan maka dampak negatifnya sangat besar, menurunnya nilai-nilai budaya, meningkatnya angka kriminalitas bahkan menurunnya kualitas sumber daya manusia,” ucap Adhan.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan tetap mengedepankan proses penyusunan regulasi yang memiliki dasar hukum kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Adhan, berbagai pandangan dari akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta unsur terkait menjadi bagian penting dalam merumuskan substansi Ranperda.
Karena itu, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek sosial dan budaya, tetapi juga akan melakukan kajian dari sisi hukum, pendidikan, dan kesehatan.
FGD tersebut turut melibatkan unsur pemerintah, DPRD, kepolisian, instansi vertikal, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi terkait.
Adhan berharap, diskusi yang berlangsung dapat menghasilkan rumusan kebijakan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ranperda tersebut selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum ditetapkan menjadi regulasi.
Pemerintah Kota Gorontalo berharap, proses penyusunan regulasi dapat berjalan secara objektif dan komprehensif dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.


















