Indo Post – Gorontalo. Kabar gembira bagi masyarakat penambang rakyat di Provinsi Gorontalo. Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kedua kini kembali hadir di Provinsi Gorontalo.
IPR kedua tersebut berada di _Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, tepatnya di Blok Poladingo dengan luasan 4,94 Hektare.
“Alhamdulillah, penerbitan IPR kedua kini kembali hadir di Provinsi Gorontalo. IPR Blok Poladingo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato dengan luasan 4,94 Ha telah terbit melalui Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu,” ujar Jhojo Rumampuk.
“Ini bukan melihat luasan atau besarannya tapi bukti nyata dan terlebih pada bagaimana kita mampu mewujudkan pertambangan legal bagi masyarakat dengan konteks menjaga lingkungan, serta memahami alur regulasinya dengan baik dan benar dan ini tentunya merupakan perwujudan yang kadang sebagian besar orang menganggap pengurusan IPR sulit, itu tidak benar sama sekali,” ujar sang penginisiasi Jhojo Rumampuk.
Jhojo menjelaskan bahwa terbitnya IPR ini tidak lepas dari kerja keras dan kolaborasi semua pihak. Proses yang terhitung cepat lebih dari dua bulan ini dikawal secara profesional serta bimbingan teknis dari profesional.
“Ketekunan, kemauan, kejujuran, dan profesional adalah kunci utamanya. Kami dari penginisiasi bersama team konsultan Indra Rohandi Parinding, S.Farm memastikan semua dokumen teknis, lingkungan, dan keselamatan kerja sesuai dengan kaidah Good Mining Practice dan regulasi PP No. 22 Tahun 2021 serta Permen ESDM” jelas Jhojo.
Pada kesempatan ini, Jhojo Rumampuk sebagai penginisiasi bersama Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu dan Konsultan _Indra Rohandi Parinding, S.Farm_ menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
1. Gubernur Gorontalo
2. ESDM Provinsi Gorontalo
3. DLHK Provinsi Gorontalo
4. PTSP Provinsi Gorontalo
5. Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato
6. Team Percepatan IPR Kabupaten Pohuwato
7. Dinas PTSP Kabupaten Pohuwato
8. Dinas PUPR Bidang Tata Ruang Provinsi Gorontalo
9. Pemerintah Kecamatan Buntulia
10. Kepala Desa Hulawa serta Masyarakat Hulawa
11. ATR/BPN Pohuwato
12. KPH Pohuwato
13. Balai Wilayah Sungai II Gorontalo
14. BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan)
“Tanpa dukungan dan bimbingan dari Gubernur, ESDM, DLHK, PTSP Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Team Percepatan IPR, PTSP Kabupaten, PUPR Tata Ruang, Camat Buntulia, Kepala Desa dan seluruh masyarakat Hulawa, serta dukungan teknis terkait kawasan dari ATR/BPN Pohuwato, KPH Pohuwato, Balai Sungai, dan BPKH, IPR kedua ini tidak akan terbit. Ini adalah bukti negara hadir untuk melegalkan tambang rakyat,” pungkas Jhojo.
Dengan terbitnya IPR kedua ini, diharapkan menjadi motivasi bagi kelompok penambang rakyat lainnya di Provinsi Gorontalo untuk segera mengurus legalitas pertambangan rakyat memperoleh legitimasi keabsahan secara legal administrasi dan legal hukum.
Dimana diketahui seluruh pengurus inti dan anggota koperasi merupakan masyarakat setempat dan bermukim di wilayah tersebut, serta penginisiasi yang berperan penting berprofesi sebagai Jurnalis Jhojo Rumampuk dan Ahmad Fajrin dan Konsultan yang merupakan Sarjana Jalanan Indra Rohandi Parinding.


















