Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

PHK 11 Karyawan SPBU Tamalate Disorot, Dugaan Uang Rp80 Juta Jadi Persoalan

×

PHK 11 Karyawan SPBU Tamalate Disorot, Dugaan Uang Rp80 Juta Jadi Persoalan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INDO POST – KOTA GORONTALO. Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Kecamatan Tamalate, Kota Gorontalo, diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 11 karyawan. Pemberhentian tersebut diduga dilakukan tanpa disertai pembayaran gaji pada bulan terakhir mereka bekerja maupun pemenuhan hak-hak pekerja lainnya, termasuk kompensasi atau pesangon apabila memang menjadi hak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Informasi tersebut diperoleh setelah salah satu karyawan yang mengaku diberhentikan menghubungi Redaksi vhia WhatsApp pada Rabu (30/9/2026). Kepada Redaksi, karyawan tersebut menyebut pemberhentian diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja yang sebelumnya mereka sepakati. Ia juga mengungkapkan bahwa para karyawan diberhentikan tanpa menerima pembayaran gaji untuk bulan saat pemberhentian dilakukan.

Example 300x600

” torangg di Pertamina tamalate dia kase kaluar samua karyawan baru gaji satu bulan dia tida kase kluar satu kali deng pesangon”. Ujar karyawan vhia whatsapp

Tak hanya terkait persoalan PHK, menurut keterangan karyawan tersebut, pemberhentian diduga turut berkaitan dengan dugaan penggunaan uang sebesar Rp80 juta oleh salah seorang pengawas di SPBU tersebut. bahkan pengawas itu juga menuding karyawan yang telah di berhentikan turut menikmati uang yang di maksud. Namun belum ada penjelasan secara rinci mengenai sumber uang Rp80 juta tersebut, peruntukannya, maupun dasar tuduhan yang diarahkan kepada para karyawan.

” Torang pe pengawas ba pake doi 80jt. baru torang juga dia bawa-bawa kalo yang mana torang juga ba pake doi olo padahal tida” Tambahnya

Ia juga menambahkan, para karyawan menuntut agar gaji terakhir selama bekerja agar segera dibayarkan, termasuk hak atas sisa masa kontrak sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja. Menurutnya, pemberhentian tersebut dilakukan secara sepihak oleh pihak SPBU dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak. Para karyawan berharap hak-hak mereka dapat dipenuhi sesuai perjanjian kerja dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

” Torang minta, itu torang p gaji bulan ini dengan sisa kontrak li torang bayar kamari, soalnya torang dia kase kaluar tidak sesuai dengan perjanjian yang ta taru di konkontrak”. Tegasnya

Menutup keterangannya, ia mengatakan bahwa hingga saat ini dokumen kontrak kerja para karyawan masih berada di tangan admin SPBU. Menurutnya, ketika para karyawan berupaya meminta salinan kontrak tersebut, admin SPBU justru diduga menutup akses komunikasi sehingga mereka kesulitan memperoleh dokumen yang sebelumnya menjadi dasar hubungan kerja tersebut.

” ah itu torangg pe surat kontrak itu ada pa admin. baru admin ini so ba kase putus komunikasi deng torang karna ini toranhg so baribut akan diluar”. Tukasnya

Berita ini di himpun dari Bidikinvestigasinews.com

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *