Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dua Kali Ombudsman Temukan Maladministrasi, BPN Gorontalo Dituding “Tutup Mata”

×

Dua Kali Ombudsman Temukan Maladministrasi, BPN Gorontalo Dituding “Tutup Mata”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INDO POST – GORONTALO KOTA. Polemik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Alif Satya Perkasa di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, kian memanas. Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Gorontalo bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo kini didesak segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo yang menemukan maladministrasi dalam persoalan tersebut.

Tekanan semakin kuat lantaran temuan Ombudsman disebut bukan hanya terjadi sekali. Perwakilan keluarga ahli waris, Jhojo Rumampuk, mengatakan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo telah dua kali menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berkaitan dengan sengketa tersebut.

Example 300x600

Menurut Jhojo, LHP pertama tertanggal 18 Februari 2026 menemukan maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penanganan permohonan pemblokiran sertifikat yang diajukan pihak ahli waris.

“Temuan itu kembali dipertegas dalam LHP terbaru tertanggal 14 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, Ombudsman menyimpulkan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum dalam proses penerbitan Sertifikat HGB atas nama PT Alif Satya Perkasa,” kata Jhojo.

Atas temuan tersebut, kata Jhojo, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif, termasuk meminta Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo melakukan supervisi dan peninjauan kembali terhadap penerbitan sertifikat dimaksud. Namun, pihak ahli waris menilai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut hingga kini belum menunjukkan kepastian yang mereka harapkan.

Jhojo menilai dalih bahwa proses penerbitan HGB telah dilakukan sesuai ketentuan tidak cukup untuk menghapus persoalan yang ditemukan Ombudsman. Terlebih, menurut dia, DPRD Provinsi Gorontalo sebelumnya juga telah mengeluarkan rekomendasi berkaitan dengan sertifikat pada objek tanah yang disengketakan.

“Pihak Kantah Kota Gorontalo pasti tetap berpendapat bahwa seluruh proses penerbitan HGB telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tetapi faktanya, bukan hanya Ombudsman yang mempersoalkan proses tersebut. DPRD Provinsi Gorontalo juga telah mengeluarkan rekomendasi agar sertifikat pada objek sengketa dibatalkan,” ujarnya.

Ia pun mempertanyakan sikap jajaran pertanahan apabila temuan maladministrasi dan tindakan korektif Ombudsman tidak segera ditindaklanjuti. Menurut Jhojo, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut sengketa antar-pihak, tetapi telah menyentuh kredibilitas administrasi pertanahan dan kepastian hukum masyarakat.

“Ombudsman sudah dua kali mengeluarkan LHP yang memuat temuan maladministrasi serta tindakan korektif. Tetapi BPN terkesan menutup mata dan terus berkilah. Bagi kami, ini merupakan bentuk pengabaian terhadap upaya penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat,” tegas Jhojo.

Jhojo juga menyinggung pergantian Kepala Kantah Kota Gorontalo. Namun, ia menegaskan perpindahan pejabat tidak boleh membuat penyelesaian persoalan tersebut ikut menguap. Sebaliknya, Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo dinilai harus mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh tindakan korektif Ombudsman diperiksa dan ditindaklanjuti secara transparan.

“Apalagi Kepala Kantah Kota Gorontalo sudah dipindahkan dari daerah ini. Jangan sampai pergantian pejabat justru membuat substansi persoalan terkubur. Sudah 15 hari sejak LHP Ombudsman diterbitkan. Jika Kanwil tetap tidak melakukan peninjauan kembali, kami akan menduduki Kantah Kota Gorontalo dalam waktu dekat sebagai bentuk desakan agar hukum dipatuhi dan kepastian hukum masyarakat dijamin,” tegas Ketua Pro Jurnalismedia Siber Provinsi Gorontalo tersebut.

Persoalan tanah itu sebelumnya juga telah masuk ke DPRD Provinsi Gorontalo. Melalui Komisi I, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkaitan dengan sengketa lahan tersebut.

Hasil RDPU kemudian dituangkan dalam Rekomendasi DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 160/DPRD/447/II/2026 tertanggal 13 Februari 2026. Dalam rekomendasi tersebut, DPRD meminta Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo membatalkan penerbitan SHM maupun HGB atas objek tanah yang disengketakan.

DPRD, sebagaimana disebut dalam rekomendasi tersebut, menilai terdapat ketidakcermatan dalam proses administrasi pertanahan yang berpotensi menghilangkan hak keperdataan ahli waris Zubaedah Olii.

Kini sorotan mengarah kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo dan Kantah Kota Gorontalo. Dua LHP Ombudsman dan rekomendasi DPRD membuat publik menunggu langkah konkret: apakah administrasi pertanahan pada objek tersebut akan ditinjau kembali sesuai rekomendasi yang telah dikeluarkan, atau polemik ini justru terus dibiarkan berlarut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *