Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum Dan KriminalPohuwato

TSK Dugaan Pembunuhan di Bone Bolango Akan Dilantik Jadi ASN P3K di Pohuwato, Apakah Bupati Sehat ?

671
×

TSK Dugaan Pembunuhan di Bone Bolango Akan Dilantik Jadi ASN P3K di Pohuwato, Apakah Bupati Sehat ?

Sebarkan artikel ini

Indo PostPohuwato. Satu nama mencuat dalam daftar pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pohuwato yang menuai tanda tanya publik.

Adalah JB alias Jusman, tersangka kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Bone Bolango, yang diketahui tengah mendekam di Rutan Polres Bone Bolango dan akan segera menjadi tahanan Kejaksaan Negeri setempat pada 3 Juni 2025 mendatang.

Example 300x600

Ironisnya, meski berstatus sebagai tersangka kasus pidana berat, Jusman justru tercantum dalam undangan resmi pelantikan PPPK dan penyerahan SK CPNS/PPPK Formasi Tahun 2024, yang dijadwalkan digelar Senin, 2 Juni 2025 oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

Nama Jusman bahkan disebut berada pada nomor urut 292, sebagai calon Pranata Trantibum di Dinas Satpol PP Pohuwato. Hal ini memicu publik terkait integritas dan selektivitas pemerintah daerah dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara.

Kasus ini menjadi ironi besar jika dibandingkan dengan nasib 14 anggota Satpol PP lainnya yang telah diberhentikan dan dipecat dari instansi tanpa pernah terlibat kasus hukum.

“Ada 14 orang yang hanya karena alasan non-teknis diberhentikan. Tapi Jusman, yang sudah jadi tersangka pembunuhan, justru dilindungi dan akan dilantik,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Secara regulasi, Jusman memang masih berstatus honorer sebelum diangkat sebagai PPPK, sehingga secara administratif kewenangan pemberhentian ada pada Dinas Satpol PP, bukan BKPSDM.

Namun, alasan moral dan etis di balik tetap dipertahankannya nama tersangka dalam daftar pelantikan harus dijelaskan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Jaman, Frengkymax Kadir mengatakan bahwa menyatakan bahwa proses pelantikan berdasarkan data yang disahkan sebelumnya, dan segala bentuk keputusan pemberhentian terhadap honorer berada di ranah OPD teknis, dalam hal ini Satpol PP.

“Karena statusnya belum ASN atau PPPK saat kasus terjadi, maka pemberhentian atau pengeluaran dari daftar pelantikan itu menjadi kewenangan Satpol PP. BKPSDM hanya menjalankan daftar nama yang diajukan dan telah sesuai kelulusan,” ungkap

Frangkymax.Frangkymax pun menambahkan bahwa semua masyarakat berhak menilai alasan ini hanya menjadi bentuk pembiaran administratif yang bisa merusak citra Pemda Pohuwato di mata publik dan mendesak Bupati Pohuwato untuk segera mengevaluasi dan membatalkan pelantikan Jusman sebelum mencoreng marwah birokrasi dan reformasi ASN.

“Kalau orang yang sudah jadi tersangka pembunuhan bisa dilantik jadi abdi negara, ini preseden buruk. Integritas ASN kita dipertaruhkan. Ini bukan sekadar soal regulasi, tapi soal akal sehat,” ujar Frangkymax

Menurut Frangkymax, menjadi hak yang tidak mungkin, seseorang yang tengah menjalani proses hukum atas dugaan pembunuhan, salah satu tindak pidana paling berat dalam sistem hukum Indonesia justru diberi karpet merah untuk mengabdi sebagai aparat pemerintah

” Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal kelayakan moral dan tanggung jawab institusional. Dalam kondisi seperti ini, pelantikan Jusman bukan sekadar kekeliruan, melainkan tamparan keras terhadap semangat reformasi birokrasi dan nilai-nilai keadilan. Apakah Bupati Pohuwato Sehat ?. Ini bukan sekadar pelantikan,  ini adalah ujian bagi akal sehat birokrasi.” Tutup Frangkymax

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum Dan Kriminal

Indopost.news – Tajuk. Dalam sejarah institusi Polri, mungkin tak banyak kejadian sebusuk ini: seorang pelaku kejahatan lingkungan, Marten Yosi Basaur, terang-terangan menyebut dua oknum pejabat Polda Gorontalo sebagai penerima setoran ratusan juta rupiah dari aktivitas tambang ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum.