Indopost.news – Pohuwato. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato mengungkap beberapa perkara yang saat ini tengah ditangani dan sedang berproses hukum lebih lanjut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pohuwato, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH, MH, saat diwawancarai usai melaksanakan pelantikan Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus), Lendo Pardamean Samosir, SH, Selasa (06/05/2025).
Beberapa kasus tersebut diantaranya :
- Penyelamatan aset tanah Pemda di Kecamatan Duhiadaa seluas 16.247 M² (Meter persegi) yang telah diserahkan oleh Kajari kepada Sekda melalui badan aset daerah.
- Penetapan tersangka terhadap dua orang dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan desa di Desa Buntulia Selatan, Tahun Anggaran 2021-2023.
Penetapan tersangka ini berinisial SMB selaku Kepala Desa dan HB selaku Ketua BUMDES.
- Kami telah meningkatkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil quran (LPTQ) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2024.
- Penanganan perkara Tipikor pengelolaan keuangan Desa Buntulia Barat tahun 2019-2021 dengan kerugian sebesar Rp.306juta yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap an terpidana Tutam Pulumuduyo.
Terkait kendala dan hambatan dalam penyelesaian perkara, Arjuna mengungkapkan hal itu tidak ada dan semua berjalan lancar.
“Alhamdulillah berjalan lancar semua stakeholder ikut membantu mendukung dalam penyelesaian perkara namun mungkin kendala itu non teknis saja itu tentunya alasan klasik seperti SDM karena jumlah jaksa yang sangat terbatas namun kita syukuri hari ini sudah ada Kasi Pidsus yang membawa semangat baru semoga kedepannya bisa menyelesaikan tugas dengan baik,” terang Arjuna.
Saat ditanyakan mengenai adanya intervensi dalam penanganan perkara, mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis ini menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Untuk intervensi tidak ada, kami akan tetap bersikap profesional artinya apapun keputusan penyidik pasti berdasarkan yuridis normatif atau ketentuan hukum yang berlaku yang dapat dipertanggung jawabkan,” kata Arjuna.
“Kami mohon dukungan semua stakeholder terkait dan seluruh elemen masyarakat dalam penanganan dan penyelesaian perkara, apapun keputusan yang diambil memang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum bukan ada intervensi,” tandasnya.