JAKARTA, – Fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu, dengan cara memberi makan kepada fakir miskin.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Al-Baqarah ayat 184, yang menyatakan bahwa bagi mereka yang merasa berat menjalankan puasa, diwajibkan membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.
Siapa yang wajib bayar fidyah?
Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Selasa (18/3/2025), berikut adalah kategori individu yang diwajibkan untuk membayar fidyah.
Selain itu, fidyah juga diwajibkan bagi mereka yang meninggalkan puasa tanpa uzur syar’i dan tidak menggantinya hingga datang Ramadhan berikutnya.
Demikian pula, bagi orang yang meninggal dunia dengan masih memiliki utang puasa, ahli warisnya wajib membayar fidyah atas nama almarhum.
Ketentuan pembayaran fidyah
Berikut beberapa ketentuan pembayaran fidyah yang perlu diketahui.
Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum, yaitu sekitar 675 gram. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan 1,5 kg gandum.
Adapun berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, besaran fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp 60.000 per hari per jiwa.
Fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti gandum, kurma, atau beras. Beberapa ulama juga memperbolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan tersebut.
Fidyah dapat dibayarkan sebelum atau selama bulan Ramadhan. Namun, pembayaran fidyah saat bulan Ramadhan dianggap lebih utama.
Cara bayar fidyah
Fidyah dapat disalurkan melalui lembaga pengelola zakat resmi, seperti BAZNAS, untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran kepada fakir miskin.
BAZNAS menyediakan berbagai metode pembayaran fidyah, termasuk transfer bank dan platform digital, yang dapat diakses melalui situs resminya.
Dengan memahami ketentuan di atas, diharapkan umat Muslim dapat menunaikan kewajiban fidyah dengan tepat dan sesuai dengan tuntunan agama.