Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pohuwato

Polemik Tali Asih Belum Usai, Pani Gold Project: Kami Bertindak Berdasarkan Data Forkopimda

256
×

Polemik Tali Asih Belum Usai, Pani Gold Project: Kami Bertindak Berdasarkan Data Forkopimda

Sebarkan artikel ini

Hak Jawab:

Mencermati pemberitaan Hibita.id tanggal 04 Mei 2025 yang berjudul “Polemik Tali Asih Belum Usai, PaniGold Project: Kami Bertindak Berdasarkan Data Forkopimda”, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya melalui Kepala SeksiIntelijen Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.,
menyampaikanpernyataan bahwa Kejaksaan Negeri Pohuwato sebagai salah satu anggota  Forkopimda Kabupaten Pohuwatotidak pernah terlibat dalam urusan pihak perusahaanswasta manapun untuk menjaga objektivitas dan independensi dalam memberikan pelayanan hukum

Example 300x600

“Kejaksaan Negeri Pohuwato tidak pernahmenyepakati data resmi apapun dengan PT PETS terkaitpembayaran tali asih dengan warga, hal ini penting kami sampaikan jangan sampai ada mispersepsi di tengahmasyarakat dan justru Kejari Pohuwato melalui SeksiP erdata dan TUN mendukung Pemerintah KabupatenPohuwato bila ingin melakukan somasi atau gugatan gantirugi apabila ditemukan adanya potensi perbuatanmelawan hukum dalam proses pembayaran tali asihsebelumnya yang telah menimbulkan kerugianPemerintah Kabupaten Pohuwato berupa terbakarnyaKantor Bupati Pohuwato”, kata Deni Hibata.id pada Senin (5/5/2025). 

Lebih lanjut, iamengungkapkan himbauan kepada para pihak untukmemahami hak dan kewajibannya masing-masing terkaitpolemik pembayaran tali asih atau kompensasi atas lahan,jangan mengambil tindakan yang melanggar hukum dan bersama-sama menjaga kondusifitas.

Saat ditanya apakah pernah menerima laporan PT. PETS ke Forkopimda, Deni menyampaikan KejariPohuwato tidak pernah menerima laporan apapun dan tidak pernah melakukan komunikasi baik secara formal maupun informal dengan PT PETS, namun demikianpihaknya mendukung penyelesaian masalah ini bisaberlangsung secara adil, transparan, dan tidak merugikansalah satu pihak .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum Dan Kriminal

Indopost.news – Pohuwato. Pada hari Jumat, tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WITA, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial SMB selaku Kepala Desa Buntulia Selatan dan HB selaku Ketua BUMDes “Citra Harapan” Buntulia Selatan dalam perkara