Hak Jawab:
Mencermati pemberitaan Hibita.id tanggal 04 Mei 2025 yang berjudul “Polemik Tali Asih Belum Usai, PaniGold Project: Kami Bertindak Berdasarkan Data Forkopimda”, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya melalui Kepala SeksiIntelijen Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.,
menyampaikanpernyataan bahwa Kejaksaan Negeri Pohuwato sebagai salah satu anggota Forkopimda Kabupaten Pohuwatotidak pernah terlibat dalam urusan pihak perusahaanswasta manapun untuk menjaga objektivitas dan independensi dalam memberikan pelayanan hukum
“Kejaksaan Negeri Pohuwato tidak pernahmenyepakati data resmi apapun dengan PT PETS terkaitpembayaran tali asih dengan warga, hal ini penting kami sampaikan jangan sampai ada mispersepsi di tengahmasyarakat dan justru Kejari Pohuwato melalui SeksiP erdata dan TUN mendukung Pemerintah KabupatenPohuwato bila ingin melakukan somasi atau gugatan gantirugi apabila ditemukan adanya potensi perbuatanmelawan hukum dalam proses pembayaran tali asihsebelumnya yang telah menimbulkan kerugianPemerintah Kabupaten Pohuwato berupa terbakarnyaKantor Bupati Pohuwato”, kata Deni Hibata.id pada Senin (5/5/2025).
Lebih lanjut, iamengungkapkan himbauan kepada para pihak untukmemahami hak dan kewajibannya masing-masing terkaitpolemik pembayaran tali asih atau kompensasi atas lahan,jangan mengambil tindakan yang melanggar hukum dan bersama-sama menjaga kondusifitas.
Saat ditanya apakah pernah menerima laporan PT. PETS ke Forkopimda, Deni menyampaikan KejariPohuwato tidak pernah menerima laporan apapun dan tidak pernah melakukan komunikasi baik secara formal maupun informal dengan PT PETS, namun demikianpihaknya mendukung penyelesaian masalah ini bisaberlangsung secara adil, transparan, dan tidak merugikansalah satu pihak .