Indopost.news – Gorontalo. Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan (AMMPL) kembali bersuara lantang. Kali ini, mereka memberi sinyal akan membongkar dugaan kasus korupsi lainnya ditubuh DPRD Provinsi Gorontalo.
Namun, langkah itu akan mereka tempuh dengan satu syarat: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo harus terlebih dahulu menuntaskan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam pernyataan, Kabid Advokasi, Wahyu Pilobu, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi dokumen dan bukti awal terkait indikasi penyelewengan anggaran di lingkungan legislatif provinsi.
Ia menekankan bahwa AMMPL masih memberi kesempatan kepada Kejati untuk membuktikan keberpihakan mereka terhadap penegakan hukum yang adil dan bebas intervensi.
“Kami tidak asal bicara. Data dugaan korupsi di DPRD Provinsi Gorontalo tahun 2019-2024 sudah di tangan kami. Tapi kami ingin lihat dulu, apakah Kejati punya nyali menuntaskan kasus gratifikasi yang kemarin kita laporkan,” tegas Wahyu
Menurut Wahyu, penyelesaian kasus dugaan gratifikasi tersebut akan menjadi “tolak ukur” kredibilitas Kejati Gorontalo. Jika kasus tersebut bisa ditangani secara serius dan transparan, maka AMMPL siap melanjutkan langkahnya dengan melaporkan skandal dugaan korupsi baru.
“Kami akan datang lagi, dengan data yang lebih dalam. Tapi kami juga ingin proses hukum dilakukan satu per satu agar tidak terkesan gaduh tapi nihil hasil,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan, AMMPL tidak bergerak karena kepentingan politik atau tekanan eksternal.
“Kami percaya bahwa Kejati masih bisa memperbaiki kualitas hukum di Gorontalo, Kalau ada pejabat main-main dengan uang rakyat, maka harus ditindak, tak peduli dia siapa dan jabatannya apa,” tandas wahyu
Dengan semakin meningkatnya tekanan Masyarakat Gorontalo, kini Kejari Gorontalo berada diambang dilema, Apakah Kejati akan menjawab keraguan dengan tindakan atau justru diam ditengah kebisingan ini? Hanya waktu yang akan menjawab.