Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum Dan Kriminal

Mantan Menteri Perhubungan Didakwa Terima Rp2,6 Miliar Dalam Kasus Korupsi Perkeretaapian

14
×

Mantan Menteri Perhubungan Didakwa Terima Rp2,6 Miliar Dalam Kasus Korupsi Perkeretaapian

Sebarkan artikel ini

Mantan Kepala Bidang Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Voiditjahono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Pesetang-Langsa tahun 2017-2023. Jaksa mengatakan Prasetyo menerima 2,6 miliar rupiah dari penipuan tersebut.

Sidang dakwaan Prasetyo Boyditjahono digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (17 Maret 2025). Jaksa mengatakan kejadian tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun.

Example 300x600

Jaksa membacakan dakwaan dengan mengatakan, “Saudara telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322,- yang jumlah tersebut tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan pencatatan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api Pesetang-Langsa pada Balai Besar Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.”

Jalur kereta api Pesetang-Langsa diharapkan menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh. Jaksa mengatakan perbuatan tersebut dilakukan oleh beberapa orang, antara lain Prasetyo, Noor Setiawan Siddiq yang menjabat Kepala Balai Besar Teknik Perkeretaapian Daerah Sumatera Utara periode Februari 2016 sampai dengan Juli 2017, dan beberapa orang lainnya yang sebelumnya sudah pernah diadili.

Jaksa mengatakan pelanggaran terjadi dari tahap perencanaan hingga tahap pelaksanaan. Undang-undang ini telah mendatangkan keuntungan bagi Prasetyo sebesar Rp 2,6 miliar.

Jaksa mengatakan, “Yang bersangkutan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau perusahaan yaitu terdakwa Prasetyo Boidtjahono sebesar Rp2.600.000.000 (dua miliar enam ratus miliar rupiah).”

Jaksa menyebut, Noor Setiawan menerima Rp1,5 miliar, Ahmad Afif Rp9,5 miliar, Amana Gaba Rp3,2 miliar, Ricky Medi Rp785,1 juta, Halim Hartono Rp28,5 miliar, Arista Gunawan Rp12,3 miliar, dan Freddie Rp64,2 miliar. Jaksa Agung mengatakan undang-undang tersebut telah menghasilkan keuntungan senilai Rs 1,3 triliun untuk beberapa perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya.

Jaksa mendakwa Prasetio melanggar Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 18 Ayat 2 ke-1 atau 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, beberapa terdakwa dalam kasus ini dijatuhi hukuman penjara. Putusan untuk terdakwa yang sebelumnya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pusat di Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Mantan Direktur Pusat Teknik Perkeretaapian Sumatera Utara, Noor Setiawan Siddiq, divonis empat tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 1,5 miliar.

2. Amana Java, Ketua BTP Sumbagut sekaligus kuasa pengguna anggaran periode Juli 2017 sampai dengan Juli 2018, divonis 3,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 3,2 miliar.

3. Freddy Gundowardojo, pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 1,5 miliar.

4. Arista Gunawan, Ketua Tim Ahli PT Dardila Yasa Guna, divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta.

5. Ahmad Afif Setiawan, mantan Kepala Kepatuhan (PPK) Balai Besar Teknik Perkeretaapian Sumatera Utara Wilayah 1 pada pembangunan Jalur Kereta Api Pesetang-Langsa periode Januari 2017 sampai dengan Juli 2019, divonis enam tahun penjara dan denda Rp 750 juta, atau empat bulan kurungan dan dua tahun kurungan serta uang pengganti Rp 9.546 juta.

6. Ricky Midi Juana yang menjabat sebagai Kepala Dinas Prasarana dan Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Pesetang-Langsa Tahun 2017 dan 2018, divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp785,1 juta subsider lima bulan kurungan.

7. Halim Hartono yang merupakan pimpinan proyek kereta api Pesetang-Langsa periode Agustus 2019 sampai dengan Desember 2022 divonis 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 28.584.867.600,00 (Rp 28,5 miliar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *