INDO POST – Gorontalo. Klarifikasi yang disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo, Kusno Katili, terkait dugaan maladministrasi penerbitan sertifikat tanah ahli waris almarhum Y.H. Olii dan Siti Salma Olii, menuai kritik tajam dari kalangan aktivis.
Aktivis Gorontalo Wahyu Pilobu menilai penjelasan Kusno Katili kepada publik justru mengaburkan substansi persoalan dan mengabaikan sejumlah fakta krusial yang seharusnya disampaikan secara terbuka. Klarifikasi tersebut bahkan dinilai lebih mencerminkan pembelaan terhadap PT. Alif Setya Perkasa ketimbang sikap objektif lembaga negara yang berkewajiban melayani dan melindungi kepentingan publik.
Menurut Wahyu, kritik tersebut juga sejalan dengan penilaian Kuasa Insidentil ahli waris Zubaedah Olii, yakni Jefri Rumampuk dan Johan C. Rumampuk, yang menilai Kepala BPN Kota Gorontalo gagal menjalankan fungsi pengawasan administratif secara profesional.
“Penjelasan Kepala BPN seharusnya menjelaskan tentang surat permohonan penundaan penerbitan sertifikat, Dan sebagai pejabat negara yang seharusnya berdiri netral dan menjelaskan duduk perkara secara utuh,” kata Wahyu.
Ia menegaskan, dalam klarifikasinya, BPN Kota Gorontalo sama sekali tidak menjelaskan polemik utama yang justru menjadi keberatan para ahli waris dan telah dimohonkan secara resmi untuk ditindaklanjuti.
Salah satu fakta krusial yang tidak diungkapkan BPN, lanjut Wahyu, adalah adanya permohonan resmi penundaan penerbitan sertifikat atas nama PT Alif Setya Perkasa. Permohonan tersebut diajukan karena sengketa antara penjual dan pembeli masih dalam proses penyelesaian.
Permohonan penundaan itu disampaikan secara tertulis kepada Kepala BPN Kota Gorontalo tertanggal 27 Oktober 2025, dan dilengkapi dengan Somasi I dan Somasi II yang ditujukan kepada PT Alif Setya Perkasa.
“Mereka sudah melengkapi permohonan dengan bukti-bukti somasi. Ini seharusnya menjadi alarm keras bagi BPN bahwa ada sengketa aktif yang sedang berjalan,” tegas Wahyu.
Namun, alih-alih menunda, Kepala BPN Kota Gorontalo justru tetap menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Alif Setya Perkasa pada November 2025, tanpa melakukan klarifikasi atau konfirmasi terhadap permohonan penundaan tersebut.
Fakta ini terungkap ketika kuasa insidentil menemui Kusno Katili pada Desember 2025. Dalam pertemuan itu, Kusno mengakui bahwa sertifikat atas nama PT Alif Setya Perkasa telah diterbitkan sebulan sebelumnya.
Yang lebih mengejutkan, dalam pertemuan tersebut, Kusno Katili secara terbuka mengakui adanya kesalahan dan kelalaian dalam penanganan kasus ini. Namun pengakuan itu disertai dalih bahwa surat permohonan penundaan tidak pernah masuk ke mejanya atau tidak tercatat secara administrasi, seraya menyalahkan bawahannya.
“Kepala BPN mengakui salah dan lalai, tapi kemudian melempar tanggung jawab ke pegawai. Padahal secara hukum dan administratif, tanggung jawab melekat penuh pada pimpinan,” ujar Wahyu
Dalam kesempatan yang sama, Kusno Katili juga berjanji akan segera memblokir sertifikat yang telah diterbitkan sebagai bentuk koreksi atas kekeliruan prosedural tersebut. Namun hingga kini, janji tersebut belum diwujudkan dalam tindakan konkret.
Kuasa insidentil ahli waris Zubaedah Olii pun mendesak BPN Kota Gorontalo untuk tidak berhenti pada pengakuan lisan semata, melainkan segera melakukan pemblokiran sertifikat, serta evaluasi menyeluruh terhadap prosedur administrasi dan mekanisme pengendalian internal di lingkungan BPN Kota Gorontalo.
Sementara itu, Wahyu Pilobu mempertanyakan integritas kepemimpinan Kusno Katili, terlebih yang bersangkutan disebut-sebut sebagai calon Kepala Wilayah BPN Provinsi Gorontalo.
“Bagaimana mungkin seseorang yang digadang-gadang menduduki jabatan strategis di tingkat provinsi justru menunjukkan praktik maladministrasi di level kota?” kritik Wahyu.
Atas dasar itu, Wahyu menyatakan akan menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi yang dilakukan oleh Kusno Katili sebagai Kepala BPN Kota Gorontalo.
Tak hanya itu, ia juga mendesak Satgas Mafia Tanah untuk segera turun tangan dan melakukan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh penerbitan sertifikat selama Kusno Katili menjabat, guna memastikan tidak adanya pola pelanggaran sistemik yang merugikan masyarakat.

















