Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum Dan KriminalPohuwato

Kejari Pohuwato Tingkatkan Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ ke Tahap Penyidikan

262
×

Kejari Pohuwato Tingkatkan Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ ke Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Indopost.newsPohuwato. Kejaksaan Negeri Pohuwato secara resmi telah meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2024 ke tahap penyidikan.

Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor: PRIN-27/P.5.14/Fd.1/01/2025 tertanggal 16 Januari 2025. Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan dimulai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-141/P.5.14/Fd.1/02/2025 tertanggal 25 Februari 2025.

Example 300x600

Dalam proses penyelidikan, ditemukan sejumlah fakta hukum, antara lain:

– Dana hibah yang diterima LPTQ Kabupaten Pohuwato tahun 2024 sebesar Rp 1,6 miliar, terdiri dari APBD Murni sebesar Rp 1,1 miliar dan APBD Perubahan sebesar Rp 500 juta.

– Dana tersebut dicairkan dalam tiga tahap: Tahap I sebesar Rp 825 juta, Tahap II sebesar Rp 275 juta, dan Tahap III sebesar Rp 500 juta.

– Pencairan dana dilakukan dengan disertai Naskah Pemberian Hibah Daerah (NPHD) dan Pakta Integritas antara Ketua LPTQ dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato.

Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato menunjukkan adanya dana hibah yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi sebesar **Rp 736.571.193**. 

Tindak lanjut dari temuan tersebut menghasilkan Surat Kesepakatan Hasil Temuan pada 22 Januari 2025 yang memberikan batas waktu 60 hari kepada pihak LPTQ untuk menyelesaikan pengembalian atau pertanggungjawaban administrasi, yaitu hingga tanggal 27 Maret 2025.

Namun, hingga saat ini belum terdapat pengembalian dana sebagaimana dimaksud dalam kesepakatan tersebut. Meski Bendahara LPTQ telah menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada 6 Maret 2025, dokumen tersebut masih dalam proses pemeriksaan lanjutan oleh Tim Irban Investigasi Inspektorat.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis terhadap alat bukti serta keterangan yang diperoleh, Kejaksaan Negeri Pohuwato menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: 284/P.5.14/Fd.1/04/2025 tanggal 24 April 2025 dan penerbitan SPDP Nomor: B-691/P.5.14/Fd.1/04/2025 tanggal 25 April 2025.

Kejaksaan Negeri Pohuwato berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional dan transparan guna menegakkan hukum serta menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum Dan Kriminal

Indopost.news – Tajuk. Dalam sejarah institusi Polri, mungkin tak banyak kejadian sebusuk ini: seorang pelaku kejahatan lingkungan, Marten Yosi Basaur, terang-terangan menyebut dua oknum pejabat Polda Gorontalo sebagai penerima setoran ratusan juta rupiah dari aktivitas tambang ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum.