Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum Dan KriminalPohuwato

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah LPTQ Pohuwato Naik Status, Rizki Apresiasi Kinerja Kejari

123
×

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah LPTQ Pohuwato Naik Status, Rizki Apresiasi Kinerja Kejari

Sebarkan artikel ini

Indopost.newsPohuwato. Aktivis muda asal Kab. Pohuwato, Rizki A. Dama, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato atas langkah progresif dalam menangani Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Pohuwato 2024.

Menurutnya, peningkatan status perkara tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Example 300x600

Kepada media ini, Rizki A. Dama menyebut bahwa keputusan Kejari untuk menaikkan status perkara LPTQ dari penyelidikan ke tahap penyidikan patut diapresiasi publik, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di daerah.

“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Kejari Pohuwato. Ini membuktikan bahwa institusi hukum kita benar-benar bekerja demi kepentingan masyarakat dan menjunjung tinggi keadilan,” ujar Rizki.

Ia menambahkan, proses hukum yang tengah berlangsung perlu terus dikawal bersama agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi atau menghambat jalannya proses hukum.

“LPTQ adalah lembaga penting yang berkaitan dengan pembinaan keagamaan, terutama dalam hal pembacaan dan pemahaman Al-Qur’an. Jika ada dugaan penyalahgunaan anggaran, tentu harus dibuka secara terang-benderang,” lanjut Rizki.

Rizki juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada pihak kejaksaan, sembari terus memberikan dukungan moral kepada aparat penegak hukum yang menjalankan tugasnya secara profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum Dan Kriminal

Indopost.news – Pohuwato. Pada hari Jumat, tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WITA, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial SMB selaku Kepala Desa Buntulia Selatan dan HB selaku Ketua BUMDes “Citra Harapan” Buntulia Selatan dalam perkara