Indopost.news – Pohuwato. Aktivis muda asal Kab. Pohuwato, Rizki A. Dama, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato atas langkah progresif dalam menangani Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Pohuwato 2024.
Menurutnya, peningkatan status perkara tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepada media ini, Rizki A. Dama menyebut bahwa keputusan Kejari untuk menaikkan status perkara LPTQ dari penyelidikan ke tahap penyidikan patut diapresiasi publik, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di daerah.
“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Kejari Pohuwato. Ini membuktikan bahwa institusi hukum kita benar-benar bekerja demi kepentingan masyarakat dan menjunjung tinggi keadilan,” ujar Rizki.
Ia menambahkan, proses hukum yang tengah berlangsung perlu terus dikawal bersama agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi atau menghambat jalannya proses hukum.
“LPTQ adalah lembaga penting yang berkaitan dengan pembinaan keagamaan, terutama dalam hal pembacaan dan pemahaman Al-Qur’an. Jika ada dugaan penyalahgunaan anggaran, tentu harus dibuka secara terang-benderang,” lanjut Rizki.
Rizki juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada pihak kejaksaan, sembari terus memberikan dukungan moral kepada aparat penegak hukum yang menjalankan tugasnya secara profesional.