Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum Dan Kriminal

Jaksa Militer Masih Menuntut Hukuman Seumur Hidup Bagi Dua Perwira Angkatan Laut Indonesia

107
×

Jaksa Militer Masih Menuntut Hukuman Seumur Hidup Bagi Dua Perwira Angkatan Laut Indonesia

Sebarkan artikel ini

Jaksa militer pada Pengadilan Militer Jakarta meminta majelis hakim menolak gugatan yang diajukan kuasa hukum tiga terdakwa personel TNI Angkatan Laut. Jaksa militer tetap pada tuntutan mereka dan menyerukan hukuman seumur hidup bagi para terdakwa dalam penembakan yang menewaskan presiden perusahaan penyewaan mobil.

“Kami menilai tuntutan kami yang dibacakan pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025 telah dipenuhi dan kami mohon kepada majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menolak pembelaan atau pembelaan pengacara terdakwa,” kata jaksa militer menanggapi permohonan terdakwa di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (17 Maret 2025).

Example 300x600

Ia juga meminta hakim untuk terus menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dalam kasus penembakan yang menewaskan pemilik toko dengan hukuman yang sama yang mereka terima berdasarkan mosi yang dibacakan awal minggu lalu. Karena inspektur jenderal militer meyakini dakwaan yang disiapkan oleh inspektur jenderal militer sudah komprehensif.

Katanya, “Saya menjatuhkan vonis sesuai permintaan jaksa militer karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya.”

Dua personel TNI AL, Panglima TNI Bambang Abri Atmojo dan terdakwa Sersan Akbar Adli, divonis hukuman penjara seumur hidup. Kedua pria tersebut dilaporkan terbukti bersalah atas tuduhan menerima barang curian dan menembak, serta melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sementara itu, terdakwa, Sersan Ravshin Hermawan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Rafshin diduga telah terbukti melanggar Pasal 480 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Angka 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum Dan Kriminal

Indopost.news – Pohuwato. Pada hari Jumat, tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WITA, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial SMB selaku Kepala Desa Buntulia Selatan dan HB selaku Ketua BUMDes “Citra Harapan” Buntulia Selatan dalam perkara