Jaksa militer pada Pengadilan Militer Jakarta meminta majelis hakim menolak gugatan yang diajukan kuasa hukum tiga terdakwa personel TNI Angkatan Laut. Jaksa militer tetap pada tuntutan mereka dan menyerukan hukuman seumur hidup bagi para terdakwa dalam penembakan yang menewaskan presiden perusahaan penyewaan mobil.
“Kami menilai tuntutan kami yang dibacakan pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025 telah dipenuhi dan kami mohon kepada majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menolak pembelaan atau pembelaan pengacara terdakwa,” kata jaksa militer menanggapi permohonan terdakwa di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (17 Maret 2025).
Ia juga meminta hakim untuk terus menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dalam kasus penembakan yang menewaskan pemilik toko dengan hukuman yang sama yang mereka terima berdasarkan mosi yang dibacakan awal minggu lalu. Karena inspektur jenderal militer meyakini dakwaan yang disiapkan oleh inspektur jenderal militer sudah komprehensif.
Katanya, “Saya menjatuhkan vonis sesuai permintaan jaksa militer karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya.”
Dua personel TNI AL, Panglima TNI Bambang Abri Atmojo dan terdakwa Sersan Akbar Adli, divonis hukuman penjara seumur hidup. Kedua pria tersebut dilaporkan terbukti bersalah atas tuduhan menerima barang curian dan menembak, serta melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa, Sersan Ravshin Hermawan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Rafshin diduga telah terbukti melanggar Pasal 480 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Angka 1 KUHP.