Indopost.news – Pohuwato. Masalah serius kembali mencuat di tubuh Bank SulutGo (BSG) Cabang Pohuwato. Kali ini, berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) selama periode 2017 hingga 2023.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Fakta News, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan penyaluran dana CSR tersebut, yang mengindikasikan pelanggaran prosedur dan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Pertama, Kepala Cabang diduga melakukan pelanggaran prinsip dasar penyaluran CSR, yakni bertindak ganda sebagai pemberi dan sekaligus penerima bantuan.
Ia tercatat sebagai bendahara dalam panitia penerima bantuan CSR, suatu posisi yang secara etika dan aturan tidak diperkenankan karena menimbulkan konflik kepentingan yang serius.
Kedua, penyaluran dana CSR dilakukan tanpa menunggu persetujuan dari Direksi BSG. Selain itu, pemberian bantuan tersebut tidak didukung oleh dokumen administrasi yang lengkap dan sah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pedoman pelaksanaan CSR.
Proses penyaluran yang terburu-buru tanpa dasar administrasi ini semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran prosedur internal perbankan.
Ketiga, penggunaan dana CSR tersebut hingga kini tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang sah.
Dugaan penyelewengan semakin menguat karena tidak ada laporan penggunaan dana yang dapat diaudit, dan sejumlah kegiatan yang diklaim menggunakan dana CSR tidak sesuai dengan realitas di lapangan.
Menanggapi hal ini, Humas Laskar Merah Putih Provinsi Gorontalo, Alex Hasan, menyampaikan bahwa pihaknya telah lama memantau penyimpangan dalam penyaluran CSR oleh oknum di BSG Marisa dan siap mendorong penegak hukum agar mengusut tuntas kasus ini.
“Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat CSR sebesar 1,2 Miliar secara adil. Kami mendesak agar penegak hukum turun tangan,” tegas Alex.
Sementara itu, Laskar Merah Putih meminta agar direksi pusat BSG dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) BSG segera melakukan audit internal dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami memberikan waktu 5 x 24 Jam kepada direksi BSG dan OJK untuk menindaklanjuti temuan yang kami temukan, jika tidak kami akan melaporkan secara resmi persoalan ini di kejaksaan tinggi Gorontalo. ” tegas Alex seraya menambahkan
Bahwa hal ini bisa menjadi salah satu tolak ukur, bahwa ternyata penyimpangan tentang dana CSR tetap ada dan merugikan.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga keuangan untuk memperketat mekanisme penyaluran dana CSR, memastikan transparansi, serta menghindari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik.” Tukasnya
Ditempat terpisah, Ketika Awak Media meminta klarifikasi kepada Kepala Cabang BSG Pohuwato di Nomor Kontak 0852 **** ****, Hasan Hamid belum menanggapi.