Indopost.news – Pohuwato. Penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Bank SulutGo Cabang Marisa pada 2019–2020 kini menjadi sorotan publik.
Investigasi yang dilakukan tim media menemukan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang oleh Rudiyanto Katili (RK), yang saat itu menjabat sebagai Pimpinan Cabang (Pincab).
Bahkan, LSM Laskar Merah Putih Perjuangan, Alex Hasan menyatakan bahwa RK tidak hanya menyalurkan dana CSR secara sepihak, tetapi juga merangkap sebagai bendahara dalam panitia penerima bantuan.
“Ini jelas menyalahi etika dan aturan. Pihak penyalur tidak boleh merangkap sebagai penerima, apalagi tanpa izin direksi,” ujar Alex, Selasa (30/4).
Poin-Poin Kejanggalan:
Rangkap Jabatan: RK diketahui bertindak sebagai pemberi bantuan sekaligus bendahara panitia penerima CSR. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Penyaluran Tanpa Izin Direksi
Bantuan CSR disalurkan sebelum adanya persetujuan resmi dari Direksi Bank SulutGo. Proses ini juga tidak dilengkapi dokumen pendukung yang sah.
Tanpa Bukti Pertanggungjawaban
Penggunaan dana CSR tidak disertai laporan penggunaan yang jelas dan valid. Hal ini memperkuat dugaan penyelewengan.
Menyikapi hal ini, Alex Hasan meminta Kejaksaan Negeri Pohuwato segera turun tangan.
“Kami mendorong pihak Kejari untuk menelusuri lebih dalam dan membuka kembali semua SK panitia penerima CSR yang ditandatangani Pemda. Jangan sampai ada praktik culas yang dibiarkan,” kata Alex.