Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum Dan KriminalPohuwato

Bendum PKC PMII Gorontalo Diduga Ajukan Dana Hibah Kemenag Tanpa Persetujuan Ketua Cabang Pohuwato

262
×

Bendum PKC PMII Gorontalo Diduga Ajukan Dana Hibah Kemenag Tanpa Persetujuan Ketua Cabang Pohuwato

Sebarkan artikel ini

Indopost.newsPohuwato. Bendahara Umum Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Gorontalo berinisial RH alias Rahmat Haras diduga ajukan dana hibah ke Kementerian Agama (Kemenag) Gorontalo tanpa mendapatkan persetujuan resmi dari Ketua Cabang PMII Pohuwato.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa dana hibah yang berasal dari Kemenag Gorontalo tersebut awalnya diperuntukkan bagi kegiatan organisasi di tingkat cabang.

Example 300x600

Namun, proses pengajuan diduga dilakukan sepihak oleh Rahmat Haras tanpa melibatkan Ketua Cabang PMII Pohuwato yang seharusnya lebih memiliki wewenang akan hal tersebut.

Foto : Bendahara Umum PKC PMII Gorontalo, Rahmat Haras

Ketua Cabang PMII Pohuwato,Hijrat Sumaga, yang merasa dilangkahi menyatakan keberatan dan mempertanyakan keabsahan serta etika dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

“Kami sama sekali tidak menerima laporan ataupun pemberitahuan terkait pengajuan dana ini. Tentu hal ini mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam organisasi,” ungkap Hijrat dalam pernyataannya kepada media.

Lebih lanjut, Hijrat Sumaga menyampaikan bahwa pihaknya bahkan tidak mengetahui bentuk proposal dan laporan yang diajukan kepada Kemenag Gorontalo.

“Kami tidak pernah dilibatkan dalam proses pengajuan dana, Ini jelas mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap pengurus, apalagi menyangkut dana publik dari pemerintah,” lanjutnya.

Pihaknya juga telah mencoba menghubungi pengurus PKC PMII Gorontalo untuk meminta klarifikasi, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.

“Ini bukan soal dana hibahnya, tapi ini menyangkut tanggung jawab moral dan administratif. Jangan sampai organisasi ini kehilangan kepercayaan publik hanya karena ulah oknum yang bertindak di luar prosedur,” tegas Hijrat.

Hijrat juga menegaskan bahwa pihaknya siap membawa persoalan ini ke forum organisasi maupun ke ranah hukum, jika tidak ada iktikad baik dari pihak yang bersangkutan.

“Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan ini secara resmi, baik ke internal organisasi maupun ke instansi terkait, agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari,” pungkasnya.

Hingga Berita Ini diterbitkan, Pihak Indopost.news telah melakukan konfirmasi kepada pihak PKC PMII Gorontalo namun belum mendapat jawaban. (Basit Tuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum Dan Kriminal

Indopost.news – Pohuwato. Pada hari Jumat, tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WITA, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial SMB selaku Kepala Desa Buntulia Selatan dan HB selaku Ketua BUMDes “Citra Harapan” Buntulia Selatan dalam perkara