Oleh : Jhojo Rumampuk
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, telah menjadi perhatian serius masyarakat.
Meski aparat kepolisian, termasuk Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato, telah melakukan beberapa upaya penindakan, hasilnya masih jauh dari harapan.
Bahkan, operasi besar yang melibatkan tim gabungan dilaporkan berakhir tanpa hasil yang signifikan, menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat dan aktivis lingkungan.
Kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di Pohuwato. Masyarakat dan aktivis lingkungan telah menyuarakan kekecewaan mereka terhadap kegagalan aparat penegak hukum dalam mengatasi tambang ilegal yang merusak lingkungan dan ekosistem.
Dalam situasi seperti ini, peran Kejaksaan menjadi sangat penting. Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022, Kejaksaan diharapkan tidak hanya menuntut pelaku kejahatan lingkungan, tetapi juga berorientasi pada pemulihan dan pengembalian fungsi lingkungan hidup yang rusak akibat tindak pidana.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Pohuwato perlu mengambil langkah proaktif untuk memastikan bahwa pelaku PETI Popayato tidak hanya dihukum, tetapi juga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Keterlibatan Kejaksaan dalam penanganan kasus PETI di Pohuwato dapat memberikan tekanan tambahan kepada aparat kepolisian untuk bertindak lebih tegas dan transparan.
Selain itu, Kejaksaan dapat memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak ada pihak yang kebal hukum.
Sudah saatnya penegakan hukum terhadap PETI di Pohuwato dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Kejaksaan harus mengambil peran aktif dalam upaya ini untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dan lingkungan yang rusak dapat dipulihkan demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam.
Terakhir, Semoga Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejari Pohuwato dapat melakukan MOU dengan Komando Daerah Militer (Kodam) XIII/Merdeka dan Komando Resor Militer (Korem) 133 Nani Wartabone untuk melakukan perlindungan lingkungan yang ada di Kecamatan Popayato.