Indopost.news – Gorontalo. Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Peduli Lingkungan (AMMPL) secara resmi melaporkan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). (21/4)
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang diduga diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo dari pihak PT. PETS, guna mempengaruhi dan menggagalkan proses pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait masalah pertambangan di Kabupaten Pohuwato.
Kepala Bidang (Kabid) Advokasi, Wahyu Pilobu, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat atas dugaan praktik suap yang mencederai integritas lembaga legislatif.
Menurutnya, indikasi adanya aliran dana dari PT. PETS ke Ketua DPRD Provinsi Gorontalo terendus setelah agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mengkritisi masalah perusahaan tersebut mendadak tidak dilanjutkan.
“Kami menduga kuat bahwa ada upaya sistematis untuk menggagalkan Pansus yang bertujuan mengungkap persoalan tali asih dan ketidakpatuhan hukum oleh PT PETS. Oleh karena itu, kami menyerahkan bukti-bukti awal berupa rekaman video pengakuan Ketua DPRR kepada Kejati dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini dengan serius,” ujar Wahyu yang juga merupakan Pemuda Pohuwato.
Wahyu berharap Kejati segera melakukan pemanggilan dan penyelidikan terhadap semua pihak yang terlibat, terutama Ketua DPRD Provinsi yang diduga menerima gratifikasi tersebut.
“Kami berharap agar kiranya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo untuk menaruh perhatian lebih terhadap kasus ini, segera lakukan penyelidikan dan panggil Ketua DPRD,” pinta Wahyu.
Wahyu Pilobu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. AMMPL berkomitmen mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD Provinsi Gorontalo dan PT. PETS.
“Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran terungkap. Kasus ini bukan hanya soal dugaan gratifikasi, tetapi juga tentang keberanian melawan praktik korupsi yang menghambat fungsi pengawasan DPRD atas dampak lingkungan dan hak masyarakat,” pungkasnya.