Indopost.news – Gorontalo. Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan (AMMPL) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Senin (28/4).
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap polemik perusahaan tambang yang dinilai diabaikan oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Adapun tuntutan masa aksi, diantaranya :
- Meminta Kejati Gorontalo Segera Menindaklanjuti Laporan AMMPL terkait Dugaan Gratifikasi yang menyeret Nama Ketua DPRD Provinsi Gorontalo dan PT. PETS.
- Meminta DPRD Provinsi Gorontalo untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait polemik PT. PETS.
- Meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo untuk mencopot Ketua DPRD.
- Meminta Ketua DPRD Provinsi Gorontalo untuk segera mundur dari jabatannya.
Dalam Orasinya di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Gorontalo, Koordinator Aksi, Wahyu Pilobu, mendesak Kejati Gorontalo untuk mengusut tuntas kasus dugaan Gratifikasi yang melibatkan nama Ketua DPRD Provinsi Gorontalo dan PT. PETS.
“Kami menuntut Kejati Gorontalo untuk tidak tutup mata terhadap dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum Ketua DPRD Provinsi Gorontalo. Proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas wahyu yang juga merupakan Kabid Advokasi AMMPL.
Setelah menyampaikan Aspirasi mereka, AMMPL diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Dadang Mohamad Djafar.
Dalam kesempatan tersebut, Dadang menyampaikan bahwa laporan yang dilayangkan oleh AMMPL telah mereka terima.
“Laporan tersebut telah kami terima dan dalam waktu dekat akan kami tindaklanjuti, Sudah ada juga surat perintah yang dikeluarkan pimpinan. Insya ALLAH dalam waktu dekat kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait,” terang Dadang.
Setelah berorasi di depan Kejati, massa aksi kemudian melanjutkan demonstrasi ke Gedung DPRD Provinsi Gorontalo. Di sana, mereka mendesak para wakil rakyat khususnya Badan Kehormatan untuk lebih proaktif dalam menyelidiki polemik tambang pohuwato dan Dugaan Gratifikasi.
“Polemik perusahaan tambang di Kab. Pohuwato bukanlah hal yang baru, maka dari itu kami mendesak DPRD Provinsi Gorontalo untuk segera membentuk Pansus, terlebih lagi adanya dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD,” ungkap Wahyu.
Kemudian, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo diwakili oleh Wakil Ketua, Umar Karim, menemui masa aksi untuk berdialog.
Ia berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masa aksi serta mendorong pembentukan Pansus Tambang.
“Dari 45 Anggota DPRD sudah 27 orang yang menandatangani usulan pembentukan Pansus Pertambangan, dan hari ini kami telah sepakat untuk segera membentuk Pansus,” jelas Umar.
Terkait Dugaan Gratifikasi oleh Oknum Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim menyampaikan bahwa proses penanganan dugaan Gratifikasi tersebut telah berjalan sesuai mekanisme.
“Kami sudah dalam tahap pemanggilan saksi, sudah ada dua orang yang kami mintai keterangan. Dalam waktu dekat kami akan segera mengundang oknum-oknum yang lain,” tambahnya.
Pasca berdialog dengan perwakilan Badan Kehormatan tersebut, AMMPL menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal Polemik ini hingga tuntas. (Basittuda)