Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo bersama Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menyiapkan langkah kerja sama untuk mempercepat sertifikasi aset pemerintah daerah dan tanah wakaf. Upaya tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum serta melindungi aset agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Rencana kerja sama itu dibahas dalam pertemuan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo yang baru, Sudiar, saat kunjungan silaturahmi di ruang kerja wali kota, Rabu (5/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membicarakan sejumlah persoalan pertanahan, termasuk penataan aset milik pemerintah daerah dan percepatan legalitas tanah wakaf.
Adhan menegaskan, kepastian hukum terhadap aset pemerintah maupun tanah yang diperuntukkan bagi rumah ibadah menjadi perhatian penting. Menurutnya, kejelasan legalitas diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan hukum pada masa mendatang.
Sebagai tindak lanjut pembahasan, Pemerintah Kota Gorontalo dan Kantor Pertanahan akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam waktu dekat.
Kerja sama tersebut diharapkan menjadi landasan bagi percepatan proses sertifikasi aset pemerintah daerah maupun tanah wakaf, sehingga kepemilikan dan status hukumnya dapat dipastikan dengan lebih jelas.
Selain mendukung perlindungan aset daerah, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola administrasi pertanahan.
Pemkot Gorontalo berharap kolaborasi tersebut tidak hanya mempercepat penyelesaian persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat tata kelola aset daerah secara berkelanjutan. (Adv)


















