Kota Gorontalo – Pemasangan papan promosi produk di toko maupun kios ternyata tidak terlepas dari kewajiban pelaporan pajak reklame kepada pemerintah daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo mengingatkan para pelaku usaha agar memahami ketentuan tersebut, terutama ketika media promosi dipasang oleh perusahaan pemilik merek atau pihak ketiga.
Kepala Bidang Penagihan, Pemeriksa, dan Analisa Keberatan Bapenda Kota Gorontalo, Reval Kolopita, mengatakan masih banyak pemilik usaha yang belum memahami kewajiban pelaporan reklame.
Padahal, papan promosi yang dipasang perusahaan untuk memasarkan produk tetap dapat menjadi objek pajak reklame sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemilik usaha sering kali tidak mengetahui bahwa papan promosi yang dipasang oleh perusahaan tetap merupakan objek pajak reklame. Padahal sebelum dipasang, reklame tersebut wajib dilaporkan kepada Bapenda,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penertiban ratusan reklame yang dilakukan Bapenda Kota Gorontalo di Jalan Raja Eyato, Jalan Beringin, dan Jalan Rambutan, Sabtu (11/7/2026).
Dalam kegiatan itu, petugas menemukan sejumlah media promosi yang belum memenuhi kewajiban pelaporan dan perpajakan daerah.
Reklame yang ditemukan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari papan nama, baliho, spanduk hingga umbul-umbul. Sebagian besar digunakan untuk mempromosikan produk di toko dan kios.
Reval menjelaskan, kewajiban pelaporan reklame telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui ketentuan tersebut, setiap penyelenggara reklame diwajibkan melaporkan pemasangan media promosi kepada pemerintah daerah sebelum reklame dipasang.
Bapenda berharap, perusahaan pemilik merek, penyedia reklame, maupun pelaku usaha dapat meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan pajak daerah.
Menurutnya, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan tidak hanya penting untuk menghindari penertiban, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendukung penerimaan daerah.
Dengan meningkatnya kesadaran wajib pajak, pemerintah daerah berharap penyelenggaraan reklame di Kota Gorontalo dapat berlangsung lebih tertib, adil, dan sesuai regulasi. (Adv)


















