Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

APKPD Siapkan Laporkan ke Kejari, Pertanyakan Dokumen Pertanggungjawaban Temuan LHP BPK

×

APKPD Siapkan Laporkan ke Kejari, Pertanyakan Dokumen Pertanggungjawaban Temuan LHP BPK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INDO POST – BONEBOLANGO. Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), kembali melontarkan pernyataan. Setelah Adanya dugaan kejanggalan dalam penyelesaian proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bonebolango Tahun Anggaran 2023.

Dalam pernyataan tersebut. Pada (13/7/26), Ketua APKPD Wahyu Pilobu menyebutkan akan melaporkan dinas PUPR, dan pihak-pihak terkait. ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Bonebol. Bukan tanpa dasar, Menurutnya. laporan itu ia layangkan setelah adanya upaya menyembunyikan dokumen atau surat pertanggung jawaban resmi atas temuan LHP, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Perwakilan Provinsi Gorontalo. Terkait ruas jalan dan kurangnya volume pekerjaan jalan yang ada di Bonebolango.

Example 300x600

“Ya, kami akan melaporkan Dinas PUPR Kabupaten Bone Bolango ke Kejaksaan Negeri Bonebolango. Langkah ini bukan tanpa dasar. Kami menduga ada upaya menyembunyikan dokumen atau surat pertanggungjawaban resmi terkait penyelesaian temuan LHP BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo atas proyek peningkatan ruas jalan yang diduga mengalami kekurangan volume pekerjaan”, tegasnya.

Selain itu, Wahyu menjelaskan bahwa saat mendatangi Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bonebolango untuk meminta kejelasan, pihak dinas hanya memperlihatkan nota bukti pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Menurutnya, dokumen tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk membuktikan bahwa penyelesaian temuan telah dilakukan sesuai ketentuan.

“Saat saya datang, yang diperlihatkan hanya nota pembayaran TGR. Sementara yang saya minta adalah surat pertanggungjawaban resmi atas penyelesaian temuan itu. Nota pembayaran tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan dinas dalam persoalan ini,” ujar Wahyu.

Wahyu juga menambahkan, bahwa tidak adanya satu dokumen atau surat pertanggungjawaban resmi. memang tidak serta-merta menjadi unsur tindak pidana. Namun, menurutnya. Kondisi tersebut dapat menjadi indikasi awal yang mendorong penyidik untuk menelusuri apakah di balik ketiadaan dokumen itu, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum. atau tindak pidana yang perlu diungkap melalui proses penyelidikan.

“Memang, tidak adanya satu dokumen atau surat pertanggungjawaban resmi itu bukan berarti otomatis ada tindak pidana. Tapi justru di situlah penyidik harus masuk untuk memastikan, apakah di balik tidak adanya dokumen tersebut ada perbuatan yang melanggar hukum atau tidak. Itu yang ingin kami dorong agar dibuka secara terang”, katanya

Menutup pernyataannya, Wahyu mengatakan bahwa APKPD saat ini tengah merampungkan laporan tersebut. Ia menegaskan, setelah seluruh dokumen dan bukti pendukung selesai disusun, laporan itu akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Untuk saat ini kami masih membuat laporannya. Jika sudah selesai, laporan tersebut akan langsung kami limpahkan ke Kejaksaan, agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat”, tutup Wahyu.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *