INDO POST – BOALEMO | Aroma busuk pengelolaan dana desa kembali menyeruak dari Desa Bongo 4, Kabupaten Boalemo. Bukan lagi sekadar polemik LPG, publik kini dikejutkan dugaan penyalahgunaan Dana dan Fasilitas BUMDes yang menyeret nama oknum Sekretaris Desa (Sekdes).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam forum klarifikasi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 23 Januari 2026, oknum Sekdes disebut telah mengakui menggunakan dana BUMDes dengan alasan pembelian pupuk. Ia juga diduga memakai fasilitas milik BUMDes untuk kepentingan pribadi hingga menyebabkan kerusakan.
Seorang narasumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pengakuan tersebut terjadi secara terbuka dalam forum resmi desa.
“Dalam pertemuan itu, yang bersangkutan mengakui penggunaan dana dengan dalih pembelian pupuk. Tapi mekanisme dan pertanggungjawabannya tidak pernah jelas. Soal fasilitas BUMDes yang rusak karena dipakai pribadi juga diakui,” ujar sumber tersebut.
Lebih jauh, sumber yang sama menyebut kondisi internal pengelolaan BUMDes sudah lama bermasalah.
“Bendahara sebelumnya sudah mundur sejak sekitar setahun lalu. Alasannya karena dia hanya pegang pembukuan, sementara uangnya tidak pernah dia lihat secara langsung. Ini yang membuat kami curiga ada yang tidak beres,” tambahnya.
Pernyataan ini membuka pertanyaan besar: bagaimana sistem pengawasan berjalan? Siapa yang memegang kendali arus kas? Dan mengapa bendahara tidak memiliki akses langsung terhadap dana yang secara struktural menjadi tanggung jawabnya?
BUMDes sejatinya adalah instrumen ekonomi kolektif masyarakat desa. Dana yang dikelola bukan milik pejabat desa, melainkan aset masyarakat. Ketika dana dan fasilitas diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, maka yang dirugikan adalah seluruh warga.
Masyarakat Bongo 4 disebut telah melayangkan pengaduan dan persoalan ini sudah disidangkan di tingkat desa. Namun, pengakuan dalam forum klarifikasi tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif belaka.
“Kami tidak ingin ini hanya selesai di meja desa. Kalau memang ada kerugian, harus ada proses hukum. Jangan sampai ini jadi preseden buruk,” tegas narasumber tersebut.
Desakan kini mengarah kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Boalemo agar segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap penggunaan Dana dan Fasilitas BUMDes Bongo 4, termasuk memeriksa oknum Sekdes serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat.
“Kalau bisa Kejaksaan harus turun, banyak penggunaan dana BUMDes tidak sesuai mekanisme. Kami masyarakat seakan dipaksa harus pura-pura percaya dengan alasan-alasan klasik oleh Pemerintah Desa hingga banyak sekali peristiwa tapi tidak tersentuh oleh hukum.” Tukasnya

















